MUNA, TELISIK.ID - Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 desa di Kabupaten Muna kembali disusun ulang.

Pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada 1 November, molor yang disebabkan adanya sengketa yang diajukan 27 Bacakades.

Desk Pilkades kabupaten, baru akan memutuskan hasil sengketa. Nah, setelah itu, akan dilakukan pembentukan panitia pemungutan surat dan pelaksaan kampanye Cakades.

Baca Juga: Cabor Muna Barat Dapat Rp 8,6 Miliar Persiapan Porprov

"Setelah putusan sengketa, tahapan lanjutan kita jadwal ulang," kata Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam, Senin (31/10/2022).