Kemudian pula menyangkut kebutuhan anggaran. Toh, bila dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 10 juta dari tiap desa tidak cukup, diharapkan DPMD dapat berkoordinasi dengan DPRD.

"Kalau ada kebutuhan yang tidak tercukupi, ada ruangnya dilakukan penambahan di Perubahan APBD. Kami di DPRD akan memback up," ujar politisi Hanura itu.

Baca Juga: DLH Konawe Imbau Warga Tertib Buang Sampah Selama Puasa

Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pelaksanaan tahapan Pilkades masih menunggu peraturan bupati (Perbup) difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra. Berdasarkan, informasi dari Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, butuh waktu dua pekan lagi, Perbup baru selesai difasilitasi. Karena, saat ini, prosesnya masih dalam perampungan.

"Bila dua Minggu lagi Perbup selesai, berarti, tahapan kita mulai Mei," kata Rustam.