Namun karena diundur, Sulkarnain menjadi kehilangan momen. Memori kolektif masyarakat tentang Sulkarnain saat menjadi wali kota, disebut perlahan-lahan terkikis dengan munculnya figur-figur potensial seperti Abdul Rasak.

"Jadi itu bagi saya adalah tantangan. Bagaimana Sulkarnain menjaga popularitasnya," kata Awaluddin, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Digadang Berpasangan dengan Laode Barhim, Lukman Abunawas Tunggu Survei

Diketahui setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, kursi Wali Kota Kendari akan diisi Penjabat (Pj) wali kota hingga 2024.

Sementara Pilwali akan dilaksanakan serentak pada November 2024. Hal itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. (C)