Sekadar diketahui, PKN mengklaim dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang mengajukan batas minimum pembentukan dengan syarat minimal 75 persen kepengurusan, sudah terpenuhi.
Saat ini PKN fokus dalam proses perampungan termasuk untuk tingkat kecamatan. Keanggotaan yang diperkirakan mencapai 300 ribu dengan asumsi 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) juga sudah dalam proses. (A)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin
