Untuk persetujuan dewan, menurutnya, tidak harus melalui sidang paripurna. Cukup tiga pimpinan dewan saja (ketua dan dua wakil ketua).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Wakatobi Alami Peningkatan hingga 19,76 Persen
Baca Juga: Warga Bombana Kembali Keluhkan Ancaman Anjing Liar
Ia mengaku, sudah mengajukan surat permintaan persetujuan pimpinan dewan di Setwan. Namun, hingga saat ini, belum ada balasan surat tersebut.
"Suratnya kita masukkan sejak 14 Juni lalu," ujarnya.
