Baca Juga:
"Kita tinggal ajukan kembali ke bupati untuk pengangkatan La Kore," ujarnya.
Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, SK pelantikan La Kore mulai berlaku sejak tanggal melaksanakan tugas. Artinya, bila telah mendapat persetujuan pimpinan dewan, La Kore bisa langsung menjalankan tugas.
La Kore awalnya telah dilantik oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai sekwan. Namun pelantikan itu terjadi kekeliruan dikarenakan belum mendapat persetujuan pimpinan dewan. Secara legalitas, La Kore pun tidak diakui. Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk kabag TU sebagai Plt sekwan. (A)
Penulis: Sunaryo
