Karenanya, jika masih ada unsur-unsur pemerintahan yang berpikir tentang opsi membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau bahkan jika ada yang diam-diam melakukan hubungan dengan Israel, maka mereka itu melupakan salah satu cita-cita bernegara yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Pasca di-OTT KPK, Bupati Nganjuk Tak Diakui PDIP dan PKB
"Sebagai bentuk konsisten dukungan dan solidaritas terhadap umat Islam Palestina, PPP juga meminta kepada Pemerintah RI khususnya Kemlu untuk tidak hanya berhenti pada statement mengecam atau mengutuk keras tindak kekerasan Israel tersebut, tetapi juga melakukan langkah-langkah penggalangan diplomatik untuk menekan Israel," ujarnya.
"Apalagi kecaman yang sama juga dilakukan oleh sejumlah negara non muslim seperti Selendia Baru, Skotlandia, dan lainnya,” sambung Arsul. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
