Baca juga: Pemkab Muna Siapkan Kebutuhan Pangan dan Uang Tunai Buat Warga
Jenderal ASN Konawe itu menambahkan, dalam surat edaran tersebut, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), eselon 3 dan eselon 4 tetap diimbau untuk bekerja di kantor masing-masing.
"Begitu pula dengan staf. Kalau ada pekerjaan, sistemnya bergiliran. Tapi kalau sudah selesai pekerjaannya, tidak perlu masuk kantor," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Konsel Sayangkan Pemda Tidak Serius Tangani COVID-19
Sekda Konawe itu menjelaskan, terkait pengawasan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku secara keseluruhan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, katanya, tetap berlaku bagi pemegang nomor induk kepegawaian (NIP) di Konawe.
