Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno. (B)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
