MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari penguasaan mantan pejabat.

Adalah kendaraan dinas (Randis) roda empat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditarik dari mantan Kadinkes, Hasdiman Maani, setelah empat tahun 'menghilang'.

Selanjutnya, Randis jenis Toyota Hilux doble cabin itu diajukan permohonan pinjam pakai oleh Kejari dan mendapat persetujuan dari Bupati, LM Rusman Emba. Namun, dalam perjalanannya, pinjam pakai itu menuai polemik.

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, permohonan pinjam pakai Randis dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dibolehkan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pada pasal 155 ayat 1.

"Untuk pinjam pakai kendaaran yang dilakukan Kejari telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaldav, Kamis (7/4/2022).