Sementara itu, LM Zulkifli Anwar, Kasubid Pengamanan Aset BPKAD Muna menyampaikan, alasan Kejari mengajukan pinjam pakai, karena mobilitas sangat tinggi dalam menjalankan tugas di medan yang berat, sehingga membutuhkan kendaran khusus.
"Tidak ada masalah dengan proses pinjam pakai Randis. Di Muna bukan saja Kejari, namun beberapa Forkopimda mengajukan pinjam pakai," ujarnya.
Baca Juga: Tambahan 6 Dokter Penyebab Kekurangan Insentif, Komisi III Garansikan di Perubahan APBD
Zulkifli mengaku, Randis Dinkes dengan nomor polisi DT 9078 D itu sejak empat tahun lalu, penggunaanya tidak sesuai peruntukannya. Berangkat dari situ, upaya penarikan yang dilakukan Satpol PP tidak membuahkan hasil. Begitu pula dengan permintaan bantuan pada Polisi Militer (POM) hampir setahun tidak ditemukan.
"Randisnya ditemukan setelah kami minta bantuan dari Kejari. Itupun ditemukan di wilayah Abeli, Kota Kendari yang disembunyikan di dalam hutan dalam kondisi rusak," ungkapnya.
