BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang wanita di Buton Tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah meminjam uang tanpa sepengetahuan suaminya. Polisi telah menangkap pelaku, seorang pria berinisial LA (26).

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan LA di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa (14/5/2024) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, menyatakan bahwa tindakan KDRT tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang meminjam uang tanpa memberitahunya.

Menurut Kapolres, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban S (32), yang merupakan istri dari pelaku, pergi ke rumah tetangganya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, untuk mencari pinjaman uang. Tiba-tiba, pelaku LA datang dan marah-marah, tidak terima karena korban meminjam uang tanpa sepengetahuannya. Pertengkaran pun terjadi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Kasus KDRT di Kota Baubau Meningkat Sepanjang 2023