"Karena tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara meninju bibir korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangannya," ujar Kapolres, Rabu (15/5/2024).

Korban kemudian membuat laporan polisi di Kantor Polres Buton Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polres Buton Tengah segera mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Kronologi Suami Diduga Lakukan KDRT hingga Istri Tewas di Baubau

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menjelaskan bahwa kejadian KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya, masalah serupa diselesaikan dengan membuat surat pernyataan, namun pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (B)