MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar belum bisa dicairkan.
Penyebabnya, kontrak pekerjaan yang dibiayai pinjaman tersebut belum selesai.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna, La Mahi menerangkan, permohonan pencairan tahap pertama sebesar 25 persen dilakukan, ketika kontrak pekerjaan telah selesai dan telah direview oleh Inspektorat.
Kontrak dan hasil review dari Inspektorat itu yang selanjutnya diserahkan ke PT SMI sebagai dasar pencairan.
"Kendalanya hanya pada kontrak pekerjaan yang belum diselesaikan Unit Layanan Pengadaan (ULP)," kata La Mahi, Kamis (14/10/2021).
