"Info dari Kabag ULP, Syahrun, baru sekitar Rp 170 miliar yang dikontrakan," sebutnya.
Kini, langkah yang harus dilakukan untuk menghindari denda adalah menyerahkan dulu pekerjaan yang kontrkanya telah selesai, sehingga pencairan 25 persen tahap pertama bisa dilakukan.
"Tidak masalah biar kontrak yang Rp 170 miliar dulu disetor ke PT SMI. Sisanya, Rp 63 miliar menyusul," terangnya.
Proses pencairan pinjaman diawali tahap pertama 25 persen. Kemudian, pencairan dilanjutkan berdasarkan progres fisik pekerjaan.
Pinjaman Pemkab sebesar Rp 233 miliar itu jangka waktunya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen.
