Setiap tahun, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar. Pembayarannya mulai dilakukan tahun 2022 mendatang yang dananya dianggarkan melalui APBD. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
Penyebabnya, kontrak pekerjaan yang dibiayai pinjaman tersebut belum selesai.
Sunaryo ✓
Setiap tahun, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar. Pembayarannya mulai dilakukan tahun 2022 mendatang yang dananya dianggarkan melalui APBD. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha