Baca Juga: Kawasan Transmigrasi Mutiara Dapat Suntikan Dana Aspirasi Ridwan Bae Rp 4 Miliar
Tiga kementerian terkait adalah kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, dan bappenas.
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Walaupun belum ada peraturan pemerintah (terkait UU No. 1 Tahun 2022), namun ketiga kementerian tersebut memberikan pertimbangan mitigasi agar pengembalian pinjaman daerah tidak melebihi masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan pak bupati (Herybertus Nabit) kan tinggal beberapa tahun,” jelasnya.
Terkait realisasi pinjaman daerah pada tahun anggaran 2022 ini, lanjutnya, ada sebesar Rp 6,2 miliar yang direalisasikan dan dialokasikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
