"Kita tinggal tunggu keputusan BPKP. Kalau tidak dibolehkan, kita pasti ikuti," terangnya.

Pencairan dana pinjaman dari PT SMI dilakukan tiga tahap. Tahap pertama 25 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga dicairkan sesuai progres pekerjaan.

Dengan telah dicairkannya pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, Pemkab berkewajiban membayar bunga 6,1 persen dan pokok selama 8 tahun sebesar Rp 45 miliar. Rinciannya, bunga sebesar Rp 14 miliar dan pokok pinjaman Rp 31 miliar.

"Pembayarannya kita mulai tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBD," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo