Baca juga: Salat Idul Adha di Rumah, Warga Diminta Tetap Terapkan Prokes

"Kita lihat berdasarkan skala prioritas sesuai kebutuhan dasar masyarakat. Pasar Laino, pabrik jagung, tempat pelelangan ikan (TPI), lapangan sepak bola, air bersih dan jalan, anggaranya tidak akan diganggu," terangnya.

Pengurangan pinjaman itu disebabkan Pemkab Muna tidak menyanggupi ambang batas kemampuan pelunasan utang (DSR).

Saat ini, pinjaman tersebut dalam proses perbaikan administrasi. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT SMI.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengisyaratkan agar kegiatan tersebut segera dilelang.