Dana yang ditransfer PT SMI itu, saat ini masih berada di RKUD. Pencairan bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah dimulai.

Pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar, jangka waktu pengembaliannya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Setiap tahunnya, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan melalui APBD. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin