"Batas pencairannya hingga 30 November sudah harus terbayarkan keseluruhan. Bila tidak, maka dikembalikan ke PT SMI," kata Salam, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan, Abdul Muis menerangkan, konsekuensi dari pinjaman itu, Dana Alokasi Khusus (DAU) setiap bulannya terpotong untuk membayar pokok dan bunga pinjaman pada PT SMI dengan jangka waktu selama 8 tahun. Kini pembayarannya masuk tahun kedua.
Baca Juga: Tahanan Polsek Kabawo Muna Meninggal dalam Sel Diduga Gantung Diri, Keluarga Tolak Autopsi
Untuk pokok pinjaman, setiap tahunnya tetap yakni Rp 31,9 miliar. Sedangkan, tahun ini, bunganya yang dibayar sebesar Rp 11,8 miliar. Bunga pinjaman pula setiap tahunnya akan menurun.
"Tahun ini, DAU yang terpotong sekitar kurang lebih Rp 43 miliar dari total Rp 631 miliar," ujarnya. (B)
