"Secepatnya urus pencairannya, mengingat masa pinjaman tinggal beberapa bulan lagi," kata Marisi.

Baca juga: Viral: Demi Sekolah Online, Ibu Beli HP untuk Anaknya Pakai Uang Receh Hasil Bongkar Celengan

Ia juga menekankan agar dana pinjaman tersebut dapat digunakan sesuai kerangka acuan kerja (KAK) yang sebelumnya telah diajukan. Kemudian, pengelolaanya dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, taat dan patuh pada ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab.

"Kita berharap dananya digunakan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapan menikmati pinjaman PEN itu," ungkapnya.

Untuk jangka waktu pinjaman selama delapan tahun. Nah, Pemkab Muna berkewajiban menganggarkan pembayaran pokok dan bunga pinjaman di APBD pada tahun berkenaan.