BOMBANA, TELISIK. ID - Jumlah pasien terpapar COVID-19 terus alami peningkatan, Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil tindakan menutup pintu masuk pada dua jalur transportasi laut dan darat.
Pemberlakuan pembatasan baik kendaraan umum maupun pribadi dari daerah lain itu, mulai diberlakukan pada Sabtu (2/5/2020 ) besok. Di Kabupaten Bombana terdapat 10 titik pintu masuk, dua adalah jalur darat yakni perbatasan Konsel-Bombana dan Kolaka, sementara delapan titik lainnya merupakan jalur perhubungan laut.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 25 Tahun 2020 dan surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi Sultra nomor 443/267.a yang mengatur tentang pengendalian mudik lebaran 1441 H pada masa Pandemi COVID-19, Juru Bicara Satgas Penanganan Wabah Corona Bombana menuturkan peraturan itu telah diuji dalam masa sosialisasi pemberlakuan dalam waktu 3 x 24 jam, sejak tanggal 29 April hingga 1 Mei hari ini.
Baca buka: Lemah, Pengawasan Tahanan Asimilasi di Sultra Hanya Lewat Medsos
"Kami telah sosialisasikan selama tiga hari untuk pembatasan atau penutupan pada pintu-pintu masuk Bombana, yang bisa masuk hanya jenis Logistik kalau orang kami tolak," ucap Heryanto, Jumat (01/5/2020).
