3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH): Anak-anak dari keluarga penerima PKH mendapatkan prioritas dalam penerimaan PIP.

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP.

5. Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu: Siswa yang tidak memiliki orang tua atau hanya memiliki satu orang tua, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.

6. Korban bencana alam: Anak-anak yang terdampak bencana alam juga termasuk dalam prioritas penerima PIP.

7. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah: Program ini juga membantu anak-anak yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.