BOMBANA, TELISIK.ID - Guna mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi, Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto, resmi membuka rapat koordinasi (rakor) Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024.

Acara bincang tentang pemenuhan hak anak itu berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana.

Dalam sambutannya, Edy Suharmanto mengatakan, bahwa perlu kita ketahui bersama, proses terpenting dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak yakni koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah, guna memenuhi hak-hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.

Hal ini kata Edy, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Sudah menjadi kewajiban kita bersama tentunya, untuk menjadikan Kabupaten Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak. Guna menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak," Kata Edy Suharmanto, Kamis (4/4/2024).