BOMBANA,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan apel akbar yang dipimpin oleh Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, Kamis (4/4/2024).
Apel akbar ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan, mengingat Ramadan sudah di penghujung bulan, dan mulai hari Sabtu, terhitung tanggal 6 mendatang akan libur, sehingga agak sulit untuk melakukan pertemuan pada saat lebaran.
Dia berpesan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk membayarkan gaji seluruh pegawainya agak bisa melaksanakan perayaan Idul Fitri dengan tenang.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Silaturahmi dengan Insan Pers Bahas Keterbukaan Informasi
