“Libur yang akan kita lalui kurang lebih 10 hari, saya berharap kepada masing-masing kepala OPD dan camat untuk memaksimalkan pencairan gaji dan THR bagi pegawai di lingkungannya masing-masing, paling lambat Jumat 5 April 2024 sudah terbayarkan. Sehingga kita semua dapat menikmati liburan dan Idul Fitri dengan tenang dan penuh kegembiraan berkumpul bersama keluarga,” ujar Pj Bupati Edy Suharmanto.

Lebih lanjut, Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan, terkait dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus, setelah lebaran dipastikan sudah menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Lapak Tani hingga Pasar Murah jadi Upaya Pemda Bombana Tekan Laju Inflasi

Pembayaran insentif atau gaji akan mulai dibayarkan pada bulan Mei mendatang, mengingat masih ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi.

“Bagi bapak ibu yang telah lulus P3K, SK-nya akan diterima dan dibagikan setelah Idul Fitri, dan insyaAllah hak keuangan, gaji bapak ibu akan dibayarkan rapel pada bulan Mei. Kenapa di bulan Mei, karena masih cukup banyak bapak ibu yang telah lulus P3K belum menyerahkan data dukung atau dokumen pendukung,” tandasnya. (C-Adv)