4. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal.

Baca Juga: Nenek di Buton Selatan Diduga Hilang saat Mencari Makanan Ternak

Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, dilandasi adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan daerah, yang semula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Lanjut ia menyampaikan, terkait Raperda tentang penyelenggaran bangunan gedung, melalui penetapan Raperda ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaran pembangunan gedung. Setiap gedung yang dibangun harus sesuai peryaratan bangunan gedung dan memenuhi persyaratan administrasi.

Raperda tentang bangunan gedung ini telah ditetapkan pada tahun 2014, namun pada perkembangan regulasi terbaru Perda tersebut telah dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.