"Dalam Raperda ini mengatur juga persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang harus dipenuhi, juga sebagai landansan untuk perhitungan besaran retribusi sebagai sumber pendapatan daerah," jelasnya, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebut tujuan dari Raperda ini, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, sehingga terwujud bangunan yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan khusunya di lingkup Kabupaten Buton.
Mengenai, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya yang akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah Kabupaten Buton. Melalui itu, akan tercipta kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Mengenai, Raperda tentang Penanaman Modal, diketahui, Buton saat ini terdiri atas 7 wilayah kecamatan. Setiap wilayah memiliki potensi yang besar untuk melakukan pembangunan ekonomi melalui penanaman modal dengan memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai ke empat Raperda yang dipaparkan, telah melalui proses harmonisasi oleh tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
