“Telah berlaku Perda Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi. Peraturan pertama di Indonesia yang bermuatan pengarusutamaan data dengan penekanan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan berpedoman data dasar presisi,” jelasnya.
Andap menjelaskan, kegiatan musrenbang untuk menampung aspirasi dari kabupaten/kota dan juga menyampaikan data analisis.
Baca Juga: Bappeda Bahas RKPD dan RPJPD di Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara
“Di samping itu kita juga melihat lingkungan strategis dan juga kondisi eksisting yang ada sehingga dokumen perencanaan ini tidak asal-asalan bukan sekadar jadi tapi benar-benar memuat suatu produk yang berkualitas didasari kemampuan daerah,” ucapnya.
Diketahui, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulawesi Tenggara di Sahid Azizah Syariah Hotel Kendari, Kamis (18/4/2024).
