BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terancam mendapatkan sanksi administratif akibat keterterlambatan menyerahkan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD.

Hal itu sesuai surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Basiran, M.Si. perihal RAPBD Buton Selatan Tahun Anggaran 2023.

Surat itu menyatakan bahwa Pj. Bupati Buton Selatan Laode Budiman, berdasarkan ketentuan  dan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang telah ditetapkan, agar segera melakukan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.

Menurut surat yang tertanggal 5 Desember 2022 tersebut, agar diproses lebih lanjut dan dilaporkan segera kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dan di salah satu penjelasan surat tersebut, Drs. Basiran, M.Si. mengemukakan bahwa apabila DPRD dan Pj. Bupati Buton Selatan tidak mengajukan rancangan perda serta tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang RAPBD maka akan terancam dikenai sanksi administrasi.