Baca Juga: Tiga Kawasan di Kolaka Utara Diproyeksi Tempat Pembangunan Industri Smelter
Menanggapi hal tersebut, La Ode Budi, salah seorang tokoh masyarakat Buton Selatan menuturkan bahwa keterlambatan penyerahan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD akan sangat merugikan masyarakat.
La Ode Budi mengatakan, menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum tahun 2023 Kabupaten Buton Selatan adalah sebesar Rp 350 miliar, dan itu lebih besar dari tahun 2022 yang berjumlah Rp 335 miliar.
"Harusnya di akhir bulan November 2022 lalu sudah harus paripurna RAPBD menjadi APBD dan kalau APBD 2023 ditetapkan lewat perkada, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 maksimal APBD tahun lalu," kata La Ode Budi, Minggu (8/1/2023).
"Itu berarti Kabupaten Buton Selatan akan kehilangan sebesar Rp 15 miliar dan pastinya akan merugikan masyarakat," tuturnya.
