MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba menanggapi terkait kurangnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap bukti tidak tegasnya Pj bupati terhadap bawahannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, menegaskan kedisiplinan ASN dalam menyanggupi menaati kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri menyampaikan, menurut pengamatannya selama ini tingkat kehadiran ASN lingkup pemerintah daerah tergolong sangat rendah, maka untuk mengantisipasi ASN malas berkantor akan digunakan sistem digitalisasi.
"Kita akan gunakan absensi digital, jadi absennya menggunakan android masing-masing personil di tiap instansinya," ungkapnya.
Menurutnya, rendahnya disiplin ASN juga dikarenakan kurangnya pengawasan dari pimpinan tiap OPD, olehnya itu ia mengajak agar seluruh pimpinan OPD dapat selalu mengawasi dan mengingatkan para pegawai untuk berkantor.
