Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mengatakan, memang perlunya tiga hal dalam menyikapi fenomena ASN yang saat ini belum memenuhi harapan, khususnya masalah kedisiplinan.

Dalam tiga hal itu, ia menyebutkan, pertama perlunya membangun sistem yang terukur, namun lagi-lagi penggunaan teknologi berbasis sidik jari itu, ia rasa belum efektif penerapannya, mengingat ini pernah dilakukan tetapi menurut informasi selalu rusak alat tersebut.

"Tetapi saat ini akan berbasis android, tentu itu kita dukung sebab perkembangan teknologi saat ini mengharuskan kita untuk bertransformasi terhadap e-government," terangnya, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, perlu adanya penegakan aturan terkait kedisiplinan ASN Muna Barat, sebab ada regulasi atau hukum yang sifatnya akan mengatur dan memaksa, termasuk kebijakan pimpinan dengan mengharuskan kepada semua ASN, terutama pimpinan SKPD agar berdomisili di Muna Barat.

"Harus dilakukan, sebab bisa jadi posisi tempat tinggal menjadi alasan utama tidak disiplinnya para ASN kita," ujarnya.