Tugas tersebut yakni membantu bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas sekretariat daerah dan seluruh perangkat daerah.

"Menyadari tugas dan peran yang penting sekretaris daerah, maka saya harapkan saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab dan segera menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kerja dalam jabatan yang baru sehingga visi dan misi mensejahterakan masyarakat Kolaka Timur yang agamis, maju, mandiri dan berkeadilan dapat terwujud," ucap Sulwan Aboenawas.

Pelantikan Sekda bersama pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Ist.

 

Selain pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekretaris daerah, Sulwan Aboenawas menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang bentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Kolaka Timur, terdapat perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, yaitu:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, di mana urusan kebakaran dipindahkan ke Satpol-PP.
  2. Satpol-PP, Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat; terjadi penambahan urusan kebakaran, perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari tiga menjadi empat bidang.
  3. Dinas Ketahanan Pangan terjadi perubahan nomenklatur.
  4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terjadi penambahan urusan kehutanan perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari tiga menjadi empat bidang.
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari tiga menjadi empat bidang.
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan mengalami perubahan nomenklatur.
  7. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Statistik terjadi penambahan urusan statistik.
  8. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran urusan kebudayaan.
  9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan urusan kebudayaan.
  10. Badan Keuangan dan Aset Daerah terjadi perubahan nomenklatur.
  11. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan; terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan bidang, dari lima menjadi enam bidang.

Selain 11 perangkat daerah yang mengalami penambahan bidang, perubahan urusan maupun nomenklatur, terdapat pula 2 OPD baru, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dan Badan Pendapatan Daerah.