Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka yakni J, selaku pengguna anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SL, dan JM sebagai penyedia proyek atau kontraktor pelaksana.

Meski telah menetapkan 3 orang tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo tak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini jaksa masih terus bekerja melengkapi bukti-bukti penunjang sebelum menjerat calon tersangka lainnya.

"Kalau kasus seperti ini kan tidak mungkin kalau hanya tiga tersangka. Kita lihat pengembangannya, bisa lima, bisa dua puluh juga, misal. Kita tunggu saja ke depan perkembangan kasusnya," imbuhnya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin