Bagi calon anggota KPPS, lanjut Irham, yang ingin mengambil kembali biaya yang telah mereka keluarkan dapat menghubungi pihak puskesmas tempat mereka mengambil SKBS.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Nurgalia, mengapresiasi kebijakan Pj Bupati Kolaka Utara untuk mengembalikan semua biaya tes kesehatan yang telah dikeluarkan calon anggota KPPS.
“Alhamdulillah, saya baru saja dapat telepon dari bapak Pj Bupati, kata beliau pihaknya akan mengembalikan uang calon anggota KPPS yang telah lebih dulu mengambil SKBS,” kata Nurgalia.
Sebelumnya, Pj Bupati Kolaka Utara melalui Kepala Dinas Kesehatan, telah menyurati Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kolaka Utara terkait kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi calon anggota KPPS.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Yusmin sebagai upaya mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
