KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, menyurati Deputi SDM Aparatur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penyelesaian permasalahan PPPK Diploma 4 Bidan Pendidik yang saat ini bergulir di meja panitia khusus (Pansus) PPPK bentukan DPRD.
Surat tersebut berisi tiga poin, berkaitan dengan permasalahan dalam penetapan NIPPPK pada jabatan Ahli Pertama Bidan yang telah dinyatakan lulus dengan kualifikasi Diploma 4 Bidan Pendidik di Kabupaten Kolaka Utara.
Pertama, hasil pertemuan antara Pansus DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, dengan BKN Kanreg IV Makassar tanggal 19 Maret 2024 merekomendasikan adanya penegasan dari Kemenkes selaku internal pembina tenaga kesehatan STR D.IV Bidan Pendidik dapat atau tidak sebagai sertifikat kompetensi untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan atau melamar sebagai PPPK jabatan bidan.
Selanjutnya, Pj Bupati menyampaikan proses penetapan NIPPPK terdapat 22 tenaga profesi dengan kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik dinyatakan berkas tidak memenuhi syarat (BTS).
Melalui surat tersebut Sukanto Toding berharap Deputi Bidang Pengembangan SDM Aparatur Kementrian PAN-RB dapat menjembatani permasalahan tersebut dengan pihak Kementerian Kesehatan dan BKN mengingat tenaga D.IV Bidan yang telah dinyatakan lulus, benar telah bekerja sebagai honorer pada puskesmas di wilayah Kolaka Utara sebagai tenaga bidan.
