Ia menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pembinaan setiap saat terkait pelaksanaan desa anti korupsi terutama kepada aparat desa dan desa itu sendiri.

"Saya akan lakukan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus, desa ini masih menyandang predikat desa antikorupsi," ungkapnya.

Harmin Ramba membeberkan, untuk menyandang predikat desa anti korupsi itu banyak kriteria yang harus dipenuhi salah satunya pelaksanaan sistem keuangan akuntabel, serta pelaksanaan pelayanan publik yang transparan dan masih banyak kriteria lainnya.

Lanjutnya, sesuai arahan KPK di Kabupaten Konawe bakal melakukan replikasi atau pengembangan di beberapa desa dan bekerjasama dengan KPK RI untuk menciptakan desa anti korupsi lainnya.

Harmin Ramba berharap agar desa-desa lain di Kabupaten Konawe dapat mengikuti apa yang dilakukan oleh Desa Ahuawatu.