Penetapan desa antikorupsi, ungkap Kumbul, ini berdasarkan trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.
Untuk menetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi melalui usulan pemprov, kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa,” ucap Kumbul.
Dari hasil itu lanjutnya, KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan, kemudian melakukan observasi lima indikator. Jika dinilai tidak mencukupi indikator yang dilihat adalah kemauan masyarakat yang ingin berubah. (A-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
