"Jadi honornya ini kita tidak akan keluarkan karena tidak boleh, dan untuk apa juga kan sudah tidak aktif," jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban honorer ditujukan kepada orang-orang yang sudah tidak aktif lagi berkantor di Pemda Konawe, karena sistemnya ia diberikan honor ketika aktif bekerja.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan evaluasi dan validasi kepada honorer yang sudah tidak aktif berkantor.
Harmin Ramba membeberkan, beban APBD untuk pembayaran honorer di Kabupaten Konawe mencapai angka kurang lebih Rp 43 miliar.
Baca Juga: Minim Siswa dan Fasilitas SDN 14 Konda Konawe Selatan Terancam Tutup
