KONAWE, TELISIK.ID - Dua orang narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum saat perayaan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024).
Kedua narapidana tersebut adalah RH kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun dan AD kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan, yang diserahkan langsung Pj Bupati Konawe Stanley, di Rutan Kelas IIB Unaaha, Sabtu (17/08/2024).
Pejabat Bupati Konawe, Stanley mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat.
"Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik," ucap Stanley.
Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha, Stenly berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.
