Baca Juga: 168 Napi Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi, Satu Bebas Lapangan

Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono mengatakan, napi yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 6 bulan.

Lanjut Hery, pada Remisi Kemerdekaan tahun ini, Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang. Dari 190 orang tersebut, 176 mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang  menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas.

"Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 174 dan Remisi Umum (RU2) itu adalah 2 orang, dan 2 orang itu hari ini bebas langsung," ujar Hery.

Lebih lanjut Hery mengatakan, dua napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.