Baca Juga: Update Jadwal Kapal KMP Bahteramas Rute Kendari-Langara September 2024

Sementara itu, Ferdinand, melalui sambungan telepon, menambahkan bahwa asas netralitas ASN ini disebutkan secara jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap pegawai ASN untuk tidak memihak pada kepentingan politik tertentu.

Selain itu, Ferdinand juga mengingatkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kekompakan ASN dalam menjalankan tugas mereka.

Ia juga menyinggung adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020, meskipun pemilihan hanya berlangsung di 28 kecamatan di Kabupaten Konawe.

Ferdinand juga menekankan peran penting kepala daerah sebagai pembina kepegawaian, yang harus memastikan bahwa ASN tetap fokus melayani masyarakat tanpa terganggu oleh proses politik.