“Kepala daerah harus aktif menjaga netralitas ASN agar proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferdinand.

Selain netralitas ASN, Ferdinand juga menyoroti keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Meskipun kepala desa diperbolehkan menjadi anggota partai politik, mereka dilarang keras untuk terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Sehingga diperlukan koordinasi dan sosialisasi yang intensif dengan kepala daerah agar aturan ini dipatuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Sosok Wa Cili, Pedagang yang Viral Usai Jualannya Ditendang Oknum Provos KSOP

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN, serta memastikan Pilkada 2024 berlangsung tanpa pelanggaran serius.