Hal ini sesuai arahan Kemendagri bahwa pemda diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu ikut serta dalam menstabilkan harga tiket, memberikan subsidi kepada penyedia jasa transportasi angkutan, ikut serta dalam mempromosikan atau memasarkan rute-rute penerbangan yang ada di wilayahnya.

Selain itu, pemda juga turut menerbitkan Surat Edaran (SE) agar mendukung dan mendorong partisipasi komponen masyarakat untuk menggunakan transportasi udara, serta meminta forkopimda, pemda itu sendiri, swasta berkomitmen untuk melaksanakan perjalanan dinas, bisnis, wisata dan usaha lainnya dengan mengutamakan penggunaan transportasi udara.

Selanjutnya, pemda dapat mendukung penyiapan lahan, sarana dan prasarana, serta pemda melakukan upaya koordinasi dengan pihak Pertamina dalam rangka menstabilkan harga avtur.

Hal ini juga sesuai dengan surat Plt Dirjen Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan kepada para gubernur dan bupati/wali kota Nomor AU.001/1/1.PHB.2022 tertanggal 11 Agustus 2022 terkait dukungan konektivitas transportasi udara.

Dalam hal dukungan itu, diharapkan pemda turut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan operasional penerbangan dengan memastikan tingkat keterisian penumpang, pemberian insentif, subsidi atau bentuk lainnya yang dilakukan sesuai mekanime dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga konektivitas antar wilayah tetap dapat terjaga.