MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri akan mengalokasikan anggaran untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di APBD 2023.
Bahri mengatakan TP PKK tidak keluar dari regulasi yang mengaturnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, serta ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2017.
Di mana pasal 1 disebutkan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang selanjutnya disebut gerakan PKK itu ada dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui TP PKK.
Gerakan PKK ini dilakukan dengan seluruh program 10 pokok budaya kesejahteraan keluarga, meliputi, penghayatan atau pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
