Baca Juga: Kepala Desa Ini Diduga Pungli ke Pengusaha Saat Idul Fitri
Ia menjelaskan, jonder yang ada di Kecamatan Lawa merupakan barang yang dihibahkan dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian untuk kelompok tani, berarti jonder tersebut bukan aset pemda.
Dalam perjanjian hibah, apabila jonder disewakan pada masyarakat yang mengelola lahan disepakati untuk 1 hektare membayar Rp 1,5 juta.
Dari hasil tersebut atau pembayaran masyarakat yang mengelola lahan, yakni Rp 1,5 juta telah mencakup 30 persen untuk BBM, 30 persen untuk biaya perawatan, dan 40 persen untuk biaya operator, itu yang berlaku dalam perjanjian pemanfaatan jonder.
Maka ketika jonder tersebut disewakan ke masyarakat, itu menjadi kewajiban kelompok tani dalam memenuhi perawatan jonder, maka pemda tak berhak dalam memelihara perawatan jonder.
