MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tak terima dinonaktifkan sebagai Kepala BKKBN Muna Barat, La Ode Andi Muna melaporkan Pj Bupati La Ode Butolo ke Bawaslu Muna Barat. Menanggapi laporan itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, membenarkan laporan yang dilakukan oleh La Ode Andi Muna, bahwa laporan tersebut masuk ke Bawaslu pada 26 Agustus 2024 lalu, dan saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran.
Awaluddin menjelaskan, laporan La Ode Andi Muna mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pasal 71 ayat 2 dimana dalam pasal tersebut ada larangan bagi gubernur, bupati, wali kota termasuk Pj bupati dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah 2024.
Atas laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti. Sejak masuknya laporan pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, pihak Bawaslu langsung melakukan pertemuan dengan pihak Gakumdu dalam hal ini unsur dari kepolisian dan Kejaksaan.
Sehingga terkait dengan laporan La Ode Andi Muna, Awal mengatakan, harus terpenuhi unsur formil dan materil maka secara materil laporan itu terpenuhi karena ada surat keputusan (SK).
