"SK yang diserahkan terkait dengan penonaktifannya (La Ode Andi Muna, jadi SK-nya itu SK nonaktif sebagai Kepala BKKBN Muna Barat,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Muna Barat Minta Ronda Malam Diaktifkan

Dalam SK itu disebutkan bahwa La Ode Andi Muna  dikenakan sanksi karena masalah dugaan penyalahgunaan anggaran atau masalah pengelolaan keuangan. Terkait dengan syarat formilnya itu, Awal menyebut belum terpenuhi sebab syarat formil itu di antaranya adalah laporan disampaikan 7 hari sejak ditemukan atau 7 hari sejak diketahui.

Namun, melihat kasus La Ode Andi Muna ini, lanjut Awal, bahwa dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas PPKB itu tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00  dan kemudian melaporkan di Bawaslu Muna Barat pada tanggal 27 Agustus 2024.

Sehingga, laporan tersebut secara formil telah kadaluwarsa karena telah melewati waktu ketentuan 7 hari dan sudah masuk hari ke delapan. Namun, Bawaslu Muna Barat tidak berhenti sampai disitu. Setelah melakukan rapat terbuka dengan pihak Gakumdu, Bawaslu akan tetap menindaklanjuti dengan membentuk tim penelusuran untuk melakukan penelusuran terkait SK pergantian yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Muna Barat.